25 Desember 2012

Pajak Kepemilikan

Pada suatu milis tersiarlah kabar mengenai pajak kepemilikan sebatang penis.

***

Ditjen pajak mengumumkan bahwa kepemilikan penis akan segera menjadi obyek pajak. 
Cara pemajakannya memang agak njelimet.
Ini karena kenyataan bahwa 40% dari waktunya cuma terkulai tak berdaya,
30% waktunya teguh kukuh maju tak gentar,
20% waktunya untuk kencing dan 10% waktunya ngumpet di lubang.
Selain itu, ia memiliki tanggungan 2 biji.

Mulai 1 Mei 2013 setiap penis akan dipajaki sesuai panjangnya:

  • 10 - 13 cm pajak retribusi
  • 13 - 20 cm pajak kepemilikan
  • 20 - 25 cm pajak pertambahan nilai
  • 25 - 30 cm pajak barang mewah 

Pria dengan panjang lebih dari 30 cm mesti melaporkan kelebihannya.
Pria yang panjangnya dibawah 10 cm boleh mendapat restitusi pajak tapi tidak boleh minta perpanjangan.

Asosiasi pembayar pajak masih menunggu penjelasan tentang beberapa hal berikut sehubungan dengan peraturan baru ini:

  • apakah ada denda untuk penarikan terlalu dini?
  • bagaimana jika dipekerjakan sendiri alias swalayan?
  • dipakai untuk beberapa rekanan apakah dihitung sebagai perusahaan?
  • apakah kondom kena restitusi, seperti halnya pakaian kerja?

 

Bremen, 25 Desember 2012

iscab.saptocondro
anunya anu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar